Prosedur dan Tahapan dalam Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian


Prosedur dan tahapan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah hal yang penting untuk dipahami oleh masyarakat. SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan mengenai seseorang yang bersangkutan.

Menurut Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, prosedur dalam pembuatan SKCK haruslah dilakukan dengan teliti dan hati-hati. “Prosedur ini penting untuk memastikan bahwa informasi yang terdapat dalam SKCK tersebut akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Tahapan pertama dalam pembuatan SKCK adalah mengisi formulir permohonan SKCK yang dapat diambil di kantor polisi terdekat. Setelah itu, pemohon diwajibkan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan seperti fotokopi KTP, pas foto, dan surat keterangan sehat.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon akan menjalani proses wawancara dan verifikasi data oleh petugas kepolisian. Tahapan ini penting untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan oleh pemohon.

Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. H. Indriyanto Seno Adji, SKCK memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai proses administrasi seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. “SKCK merupakan bukti bahwa seseorang bersih dari catatan kriminal dan dapat dipercaya,” ujarnya.

Setelah melalui proses verifikasi, pemohon akan diberikan SKCK yang sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang. SKCK tersebut berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Dengan memahami prosedur dan tahapan dalam pembuatan SKCK, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mendapatkan dokumen penting ini. “Keberadaan SKCK sangatlah vital dalam menunjang berbagai kegiatan dan proses administrasi kita sehari-hari,” tambah Irjen Pol. Rudy Sufahriadi.