Dalam menjaga keamanan dan ketertiban, pentingnya izin keramaian tidak bisa diabaikan begitu saja. Izin keramaian merupakan salah satu langkah yang harus dipenuhi untuk memastikan acara atau kegiatan berjalan lancar dan terkendali.
Menurut Kombes Pol. Drs. Argo Yuwono, S.I.K., M.H., Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, izin keramaian adalah hal yang sangat penting dalam menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam sebuah wawancara, beliau menyatakan, “Dengan adanya izin keramaian, pihak kepolisian dapat melakukan pengamanan secara maksimal dan mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengganggu jalannya acara.”
Tidak hanya itu, izin keramaian juga dapat menjadi acuan bagi pihak terkait dalam mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan acara tersebut. Dengan memiliki izin keramaian, maka akan terjamin pula bahwa acara tersebut sudah memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang diperlukan.
Menurut UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang yang akan menyelenggarakan kegiatan yang bersifat keramaian wajib mengajukan izin keramaian kepada pihak berwajib. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya izin keramaian dalam konteks keamanan dan ketertiban.
Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan pentingnya izin keramaian dalam sebuah pernyataan resmi beliau. Beliau menyatakan, “Izin keramaian adalah salah satu upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan memiliki izin keramaian, maka pihak kepolisian dapat melakukan pengamanan secara optimal dan mengantisipasi segala bentuk gangguan yang mungkin terjadi.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa izin keramaian memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu, sebagai warga masyarakat yang baik, kita harus mematuhi segala aturan yang berlaku terkait dengan izin keramaian demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.