Pembuatan SKCK di Malang: Persyaratan, Biaya, dan Prosesnya


Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Malang memang menjadi salah satu hal yang perlu dipersiapkan dengan baik jika Anda ingin melengkapi dokumen-dokumen penting. Namun, tak perlu khawatir karena di sini kami akan membahas persyaratan, biaya, dan prosesnya secara lengkap.

Pertama-tama, Anda harus mengetahui persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK di Malang. Menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Malang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Untung Sangaji, “Persyaratan utama untuk membuat SKCK di Malang adalah KTP asli dan fotokopi, surat pengantar RT/RW, dan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.”

Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya administrasi untuk pembuatan SKCK. Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Polres Malang, AKP Fatwa Nur Cahyo, “Biaya pembuatan SKCK di Malang saat ini sebesar Rp 30.000.”

Setelah memenuhi persyaratan dan membayar biaya administrasi, Anda dapat langsung menuju ke kantor Polres Malang untuk mengurus SKCK. Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja. “Proses pembuatan SKCK di Malang cukup cepat asalkan dokumen yang diserahkan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan,” jelas AKP Fatwa Nur Cahyo.

Dengan mengetahui persyaratan, biaya, dan proses pembuatan SKCK di Malang, Anda dapat mengurus dokumen tersebut dengan lebih mudah dan lancar. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kendala saat mengurus SKCK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan SKCK di Malang.