Informasi Terbaru Mengenai Pembuatan SKCK di Malang yang Wajib Anda Ketahui


Anda sedang membutuhkan informasi terbaru mengenai pembuatan SKCK di Malang? Tenang, Anda berada di tempat yang tepat! Proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memang seringkali membingungkan bagi sebagian orang, namun dengan informasi yang tepat, Anda akan lebih mudah dalam melakukannya.

Pertama-tama, penting untuk diketahui bahwa pembuatan SKCK di Malang wajib dilakukan bagi setiap individu yang membutuhkannya. Menurut Kepala Kepolisian Resor Malang Kota, AKBP Yade Setiawan, “SKCK merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi dalam berbagai proses administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau bahkan untuk keperluan pendidikan.”

Proses pembuatan SKCK di Malang dapat dilakukan di kantor Kepolisian Resor Malang Kota, yang terletak di Jl. Simpang Borobudur No. 1. Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi kantor Polsek terdekat di wilayah Anda untuk melakukan proses pembuatan SKCK.

Namun, sebelum Anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, fotokopi KTP, pas foto berwarna terbaru, dan surat permohonan pembuatan SKCK.

Menurut Kepala Bagian Administrasi Umum Polres Malang Kota, AKP Andi Rizal, “Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja, namun bisa lebih cepat jika dokumen-dokumen yang diserahkan lengkap dan sesuai dengan persyaratan.”

Jadi, jangan ragu untuk segera mengurus pembuatan SKCK Anda di Malang. Dengan informasi terbaru yang Anda miliki sekarang, proses tersebut akan menjadi lebih mudah dan lancar. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan informasi mengenai pembuatan SKCK di Malang.