Biaya Pengurusan SIM di Indonesia: Berapa Sih?


Biaya Pengurusan SIM di Indonesia: Berapa Sih?

Mungkin sebagian dari kita pernah bertanya-tanya, berapa sih sebenarnya biaya untuk mengurus SIM di Indonesia? Apakah biayanya terlalu mahal ataukah masih terjangkau untuk masyarakat umum? Mari kita eksplor lebih lanjut.

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap warga negara Indonesia yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Proses pengurusan SIM ini melibatkan beberapa tahap, mulai dari tes kesehatan, ujian teori, hingga ujian praktik.

Namun, yang seringkali menjadi pertanyaan adalah berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus SIM ini. Menurut informasi yang saya dapatkan, biaya pengurusan SIM di Indonesia bervariasi tergantung dari jenis SIM yang diinginkan. SIM A, misalnya, memiliki biaya yang berbeda dengan SIM C.

Menurut Kepala Bidang SIM Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Budiyanto, “Biaya pengurusan SIM di Indonesia memang bervariasi tergantung dari jenis SIM yang diinginkan. Namun, secara umum, biaya pengurusan SIM di Indonesia masih tergolong terjangkau untuk masyarakat umum.”

Namun, tidak sedikit yang berpendapat sebaliknya. Menurut Diki, seorang pengusaha di bidang transportasi online, biaya pengurusan SIM di Indonesia terlalu mahal. “Saya merasa biaya pengurusan SIM di Indonesia terlalu mahal, terutama untuk jenis SIM yang lebih tinggi. Hal ini dapat menjadi beban tersendiri bagi para pengemudi,” ujarnya.

Menurut informasi dari situs resmi Korlantas Polri, saat ini biaya pengurusan SIM di Indonesia berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 250.000, tergantung dari jenis SIM yang diinginkan. Namun, biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Jadi, berapa sih sebenarnya biaya pengurusan SIM di Indonesia? Jawabannya memang bervariasi tergantung dari jenis SIM yang diinginkan. Namun, yang pasti adalah pentingnya memiliki SIM yang valid dan mengemudi dengan aman demi keselamatan bersama.