Biaya dan Waktu yang Diperlukan untuk Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian


Apakah Anda sedang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan tertentu? Pasti Anda penasaran dengan biaya dan waktu yang diperlukan untuk membuatnya. Tenang saja, kali ini kita akan membahas hal tersebut secara lengkap.

Pertama-tama, mari kita bicarakan tentang biaya yang diperlukan untuk membuat SKCK. Menurut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, biaya untuk mengurus SKCK sangat terjangkau bagi masyarakat. “Biaya untuk membuat SKCK hanya sebesar Rp30.000 saja,” ujarnya.

Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Oleh karena itu, sebaiknya Anda menanyakan langsung ke kantor polisi terdekat untuk informasi yang lebih akurat.

Selain biaya, waktu yang diperlukan untuk membuat SKCK juga patut diperhitungkan. Menurut Kepala Bagian Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, proses pengurusan SKCK dapat selesai dalam waktu 1-2 hari kerja. Namun, hal ini juga dapat bervariasi tergantung dari jumlah antrian dan kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Jadi, jika Anda membutuhkan SKCK dengan cepat, sebaiknya persiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan jangan lupa untuk datang ke kantor polisi pada jam kerja. Dengan begitu, proses pengurusan SKCK Anda akan berjalan lancar dan cepat.

Jadi, itulah informasi mengenai biaya dan waktu yang diperlukan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam mengurus SKCK dengan lebih mudah. Jangan lupa untuk selalu patuhi aturan dan prosedur yang berlaku. Terima kasih.