Peraturan dan prosedur tilang elektronik adalah hal yang perlu diketahui oleh semua pengguna jalan raya. Dengan adanya tilang elektronik, proses penindakan pelanggaran lalu lintas menjadi lebih efisien dan transparan.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, peraturan tilang elektronik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 92 Tahun 2019. “Tilang elektronik merupakan upaya untuk mendorong disiplin berlalu lintas agar tingkat kecelakaan dapat ditekan,” ujarnya.
Prosedur tilang elektronik sendiri cukup sederhana. Ketika kendaraan melanggar aturan lalu lintas yang terekam oleh kamera CCTV, petugas akan mengirimkan tilang elektronik ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar. Pemilik kendaraan kemudian dapat membayar denda melalui berbagai metode pembayaran yang disediakan.
Namun, beberapa kendala masih sering terjadi terkait peraturan dan prosedur tilang elektronik ini. Menurut pakar hukum transportasi, Dr. Yohanes Surya SH, tilang elektronik masih rentan terhadap kesalahan identifikasi. “Diperlukan kehati-hatian ekstra dalam melakukan tilang elektronik agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pemilik kendaraan yang sebenarnya tidak melakukan pelanggaran,” katanya.
Untuk itu, pemahaman yang baik mengenai peraturan dan prosedur tilang elektronik sangat penting. Dengan mematuhi aturan lalu lintas dan memahami cara penindakan pelanggaran yang benar, kita dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Jadi, jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memahami peraturan dan prosedur tilang elektronik yang berlaku. Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.