Bagi Anda yang sering berkendara di jalan raya, pasti sudah tidak asing lagi dengan tilang. Tilang merupakan hukuman yang diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Salah satu cara untuk membayar denda tilang adalah secara online melalui e-Tilang.
Menurut Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, e-Tilang adalah inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar denda tilang. “Dengan e-Tilang, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi untuk membayar denda tilang. Mereka bisa melakukannya secara online dengan mudah dan cepat,” ujar Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Proses cara membayar denda tilang secara online melalui e-Tilang juga terbilang cukup mudah. Pertama-tama, pengendara yang terkena tilang harus mengakses website resmi e-Tilang. Kemudian, pengendara tinggal mengisi nomor tilang dan nomor registrasi kendaraan untuk mengetahui jumlah denda yang harus dibayarkan.
Setelah mengetahui jumlah denda yang harus dibayarkan, pengendara dapat memilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti transfer bank atau pembayaran melalui aplikasi e-money. Setelah pembayaran selesai, pengendara akan mendapatkan bukti pembayaran yang bisa disimpan sebagai bukti pembayaran denda tilang.
Menurut pakar hukum lalu lintas, Dr. Yuda Wirawan, e-Tilang merupakan langkah positif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. “Dengan adanya e-Tilang, diharapkan masyarakat akan lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas karena proses pembayaran denda tilang menjadi lebih transparan dan mudah,” ujar Dr. Yuda Wirawan.
Jadi, bagi Anda yang terkena tilang, jangan khawatir. Anda bisa membayar denda tilang secara online melalui e-Tilang dengan mudah dan cepat. Semoga dengan adanya e-Tilang, kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas bisa semakin meningkat.